Senin, 02 Mei 2016

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Citeko Tahun 2016

kami Memakai SOTK menurut Permendagri 84 dimana kasi sekarang berubah menjadi kaur dan kaur menjadi kasi dan ada yang menghilang 2 yaitu kasi kesos dan trantib untuk peraturan sekrang di tiadakaan di karenakan beda kebijakan oleh karena itu menurut undang undang desa no 6 tahun 2014 perangkat desa harus berijasah SLTA karena pekerjaannya lebih modern di banding dulu di karenakan jaman sudah begitu canggih


0 komentar:

Posting Komentar