kami Memakai SOTK menurut Permendagri 84 dimana kasi sekarang berubah menjadi kaur dan kaur menjadi kasi dan ada yang menghilang 2 yaitu kasi kesos dan trantib untuk peraturan sekrang di tiadakaan di karenakan beda kebijakan oleh karena itu menurut undang undang desa no 6 tahun 2014 perangkat desa harus berijasah SLTA karena pekerjaannya lebih modern di banding dulu di karenakan jaman sudah begitu canggih








0 komentar:
Posting Komentar