Minggu, 27 Maret 2016

Sejarah Desa Citeko



MATARAM MENYERANG KE BATAVIA (JAKARTA)
Mataram melakukan usaha mengusir Belanda (VOC) dengan mengadakan serangan yang pertama ke Batavia pada tahun 1628 M, pada tahun 1629 Mataram kembali menyerang Batavia untuk kedua kalinya.

Perjalanan tentara Mataram menuju Batavia melalui jalan laut Semarang, Cirebon, dan pantai Batavia, namun ada juga yang melalui jalan darat seperti Jogya, Purwekerto, Cirebon, Indramayu, Pamanukan, Cikampek dan Karawang.

Serangan yang kedua mengalami kegagalan dikarenakan para tentara mengalami kekurangan senjata dan bahan makanan, tentara Mataram mengundurkan diri, tetapi mereka tidak pulang menuju ke tempat asalnya, diantara mereka ada rombongan yang menuju arah selatan, sampailah mereka di daerah Panjunan ( sekarang namanya daerah Anjun ). Diantara rombongan tersebut ada yang berasal dari daerah Plered Jogya dan Plered Cirebon, konon sebelum mereka bergabung dengan tentara Mataram kegiatan mereka adalah pembuat gerabah atau keramik, dengan demikian setelah mereka menetap di daerah Panjunan mereka kembali menjalankan profesinya sebagai pembuat gerabah atau keramik karena tersedianya bahan baku di daerah tersebut, selain ke daerah Panjunan diantara mereka ada juga yang menetap di daerah Citeko diantaranya Bah Nursaen atau yang lebih dikenal dengan nama Ki Buyut, daerah yang ditempati dulu masih merupakan semak belukar (hutan belantara), dengan adanya rombongan tersebut berasal dari daerah Plered Jogya dan Plered Cirebon, maka daerah tersebut dinamakan Plered (sesuai daerah asal mereka).


  1. RIWAYAT BAH NURSAEN (KI BUYUT)

Tahun kelahiran Bah Nursaen tidak diketahui, asal – usul Bah Nursaen dari Daerah Cilimus Kuningan, sepulangnya dari Batavia beliau menetap  di Daerah Citeko kemudian menikah dengan 2 istri, yaitu :
  1. Uyut Gambreng
  2. Nini Buseng
Dari kedua istri beliau tersebut mempunyai keturunan 13 orang anak. Diantaranya dari Nini Gambreang mempunyai keturunan sebanyak 7 (tujuh) orang, yaitu :
  1. Ki Jeha
  2. Nini Mainun
  3. Embu Icih
  4. Embu Icon
  5. Nini Arimin
  6. Tidak diketahui namanya (hilang namanya)
  7. Tidak diketahui namanya (hilang namanya)
Sedangkan keturunan dari Nini Buseng sebanyak 6 (enam) orang yaitu :
  1. Manggeng
  2. Nini Sarikem
  3. Nini Neno
  4. Nini Uluk Ropiyah
  5. Ki Tangguh
  6. Mama H. Umar
Bah Nursaen pada waktu itu menumbal (mengusir makhluk halus) di Citeko yang sekarang tempatnya di Paimbaran Masjid Jami At-Taqwa, Bah Nursaen melakukan penyebaran Agama Islam di Daerah Plered khususnya Daerah Citeko beserta rekan-rekan dan keluarganya, adapun cirri has Bah Nursaen adalah sering berkeliling sehingga beliau dikenal juga dengan nama atau dijuluki Ki Nama (Lang-lang Buana).
Bah Nursaen (Ki Buyut) wafat atau tilem di Daerah Gunung Anaga sekitar tahun : …….. M, sampai sekarang maqamnya masih ada bahkan pernah dibangun secara sederhana oleh K.H. Badri dan para santrinya (babakan gudang) pada tahun 1997. Perjuangan dan pengembangan Agama Islam dilanjutkan oleh anak cucu dan cicit Bah Nursaen diantaranya :
  1. Mama H. Umar
  2. Ki Tangguh
  3. Mama Suja’i (Citeko)
  4. Mama Ajengan Mrjuki
  5. Mama Ajengan Gozali (Cibolang)
  6. Mama Mamad (Babakan gudang)
  7. Mama Noh (Cicadas)
  8. Mama Ajengan Muhdi (Citeko)
  9. Mama Udong (Cicadas) dan yang lainnya.
Sumber dari penelusuran Ustadz Ali Citekokaler, jika ada yang tahu lebih detil silahkan tambahkan jika ada yang salah betulkan,,,,,












  1. RIWAYAT BAH NURSAEN (KI BUYUT)
Mama Tubagus Seda tinggal dan menetap di Citeko bersama Tubagus Umling, beliau berasal dari Keraton Banten Cekek Pandeglang, maksud kedatangan beliau ke Daerah Plered Citeko adalah untuk memperjuangkan Agama Islam bersama-sama dengan anak cucunya yaitu Bah Nursaen, setelah tinggal dan menetap di Daerah tersebut beliau menikah dengan seorang janda yaitu Uyut Ijem yang berasal dari Daerah Citeko (Bogor), pada waktu Uyut Ijem sudah punya 4 orang anak dari H. Roup bin Bah Japi Sukapura Tasikmalaya.

Keempat orang anak Uyut Ijem dari H. Roup bin Bah Japi :
  1. Ming Ayu
  2. Ming Enong
  3. Ming Emeh
  4. Hj. Maryam
Sedaangkan dari Mama Tubagus Seda mempunyai 4 orang anak juga yaitu :
  1. Ming Uwi
  2. Tubagus Ahmad Bakri (Mama Sempur)
  3. Tubagus Amir (Cibinong Citeko)
  4. Embu Habib (Plered)
Tubagus Seda wafat pada tahun …….. M dan dimaqamkan di Citeko, hingga kini banyak masyarakat yang dari dalam maupun luar Daerah Citeko berziarah ke maqam Tubagus Seda, perjuangan penyebaran Agama Islam dilanjutkan oleh putranya K.H. Tubagus Ahmad Bakri atau yang lebih dikenal dengan sebutan Mama Sempur.

sumber : http://allie.doank-blogspot.com

Selasa, 22 Maret 2016

Kepala Desa Citeko


Selamat Siang salam perangkat Desa Seluruh Indonesia kali ini saya akan postingkan  foto-foto  kepala desa Citeko yang menjabat  dari tahun 1905 s/d 2019 berdasarkan sumber dari tokoh masyarakat desa citeko yang hafal sejarah desa citeko saya ngambil dari arsip Desa Citeko dan Sekdes Citeko yang dulu yang kebetulan saya masih belum pengalaman dalam bidang pemerintahan masih mencari sumber sumber yang akurat tentang peradaban sejarah desa Citeko foto pertama itu foto yang tidak ada sumber yang tahu soalnya tahun 1905 lurah halid, menurut tokoh sejarah desa tidak ada yang tahu kepala desa yang ini
1. Lurah Halid (1905-1915) 

 Lurah masa penjahan Belanda tidak ada yang tahu mengapa

 2.Lurah Sarnap (1910-1915)


 3.Lurah/Kades Busyro (1915-1920)



4.Lurah/Kades Syukur (1920-1923)



 4.Lurah/Kades  Moch. Sofian (1923-1959)



 5.Lurah/Kades Hadli (1959-1967)

6. Lurah/Kades Soenaryo (1967-1970)




7.Lurah/Kades Letnan Saleh (1970-1973)

 8.Lurah/Kades H.Isep Bakar Sidik (1973-1981)


9. Lurah/Kades Pjs Sayuki (1981-1982)

10.Lurah/Kades Oding Mustopa (1982-1990)

 lurah yang diatas adalah lurah yang sangat disiplin beliau sangat menjungjung nilai kemanusiaan dan selalu adil dalam pemerataan tunjangan dan selalu memberi kan masukan musyawarah selalu diadakan dan tidak pernah memakan uang semabarang selalu musyawarah dengan aparatur desa

 11.Lurah/Kades Pjs Adung Mustaba (1990-1994)


Lurah adung karakteristik kepemerintahan sangat tegas dan sangat ambisius menegakkan keadilan beliau selalu mendukung terhadap gerakan-gerakan pemuda dari mulai olah raga keagamaan kesehatan dan segala bentuk kegiatan kepemudaan dan beliau selalu menegakkan masalah dengan sangat efektif dan selalu di selesaikan dengan sangat bagus

12.Lurah/Kades Moch Hasan (1994-2002)


13.Lurah/Kades Andri Yani (2002-2013)


14.Lurah/Kades Samsu Azis (2013-2019)





Jumat, 18 Maret 2016

Pengambilan E-Pabeasan Tingkat

Mengingat Surat Edaran Bupati tentang ketahanan pangan maka Desa Citeko Saat ini sedang melaksanakan pengambilan E-pabeasan atau masyarakat desa citeko sering menyembutnya perelek, perelek adalah suatu kegiatan dimana Rt/Rw rutin Setiap se-minggu sekali mengambil atau memungut beras dari warga sebesar 1/2 liter dan di kumpulkan di tiap Rt dan terus dibagikan kepada yang kurang mampu dan di peruntukan untuk kebutuhan Rt dalam bentuk Apa saya mulai dari perlengkapan kematian, menjenguk warga yang sakit hingga yang lainnya,  sosialisasi E-pabeasan cukup sangat sulit mengingat SDM para Rt yang sangat kurang tapi alhmdulillah sekarang para RT sudah pada paham dan besa merealisasikan program Bupati yang di sebut ketahanan 

rt 09 sedang pembambilan Beras Perelek

Bu Nawang Asik sedang input Beras Perelek

masih dengan Rt Sai 



Selasa, 15 Maret 2016

Visi Misi Kepala Desa Citeko

Visi Misi 
 lemaga tingkat desa dan seluruh warga masyarakat Citeko maupun pihak yang berkepentingan. RPJM Desa adalah pedoman program kerja untuk masa lima tahun. RPJM Desa sebagai pedoman program kerja untuk masa lima tahun merupakan turunan dari sebuah cita-cita yang ingin dicapai di masa depan oleh segenap warga masyarakat Desa Citeko. Cita-cita masa depan sebagai tujuan jangka panjang yang ingin diraih Desa Citeko, merupakan arah kebijakan dari RPJM Desa yang dirumuskan setiap lima tahun sekali. Cita-cita masa depan Desa Citeko disebut sebagai Visi Desa Citeko.
Visi Desa Citeko disusun dari rangkaian panjang diskusi-diskusi formal maupun informal dengan segenap warga Citeko atau tokoh-tokoh masyarakat sebagai representasi dari warga masyarakat Citeko. Visi Desa Citeko semakin mendapatkan bentuknya bersamaan dengan terlaksananya rangkaian kegiatan dan musyawarah yang dilakukan untuk penyusunan RPJM Desa Tahun 2014-2019. Dalam kegiatan ini, semakin mendekatkan Visi Desa Citeko dengan kenyataan yang ada di desa dan masyarakat. Kenyataan yang dimaksud baik merupakan protensi, permasalahan maupun hambatan yang ada di desa dan masyarakatnya, yang ada pada saat ini maupun ke depan.
Bersamaan dengan penetapan RPJM Desa Citeko, dirumuskan dan ditetapkan juga Visi Desa Citeko :
     Mewujudkan masyarakat yang Bersih, Elok, Ramah, Sehat, Indah, Nyaman, Aman Dan Rapih (Bersinar).
Visi tersebut mengandung pengertian bahwa cita-cita yang akan dituju di masa mendatang oleh segenap warga Desa Citeko.



4.1.2           Misi
Misi Desa Citeko merupakan turunan dari Visi Desa Citeko. Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain, Misi Desa Citeko merupakan penjabaran lebih operasional dari visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai Visi Desa Citeko.
Dalam meraih Visi Desa Citeko seperti yang sudah dijabarkan di atas, dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal. Maka disusunlah Misi Desa Citeko :
a.   Melaksanakan Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan Berwibawa.
b.   Meningkatkan keimanan ketaqwaan dan keilmuan masyarakat.
c.    Memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan berkelanjutan
d.   Membangun sarana dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang didasarakan pada azas kemanfaatan dan pemerataan
e.   Mendorong partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan fisik maupun social melalui swadaya Masyarakat









PERMENDAGRI NO 83 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

SALINAN

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 2015 
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70, dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah dirubah dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;

Mengingat      :   1.     Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4916);
2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 tambahan Lembaran Negara Nomor 5657), dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);
4.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
6.     Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12).

                         MEMUTUSKAN:
Menetapkan   :   PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.

BAB I              
KETENTUAN UMUM

Pasal 1           

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1.     Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui sekretaris daerah
2.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.     Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
5.     Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

BAB II             
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu
Persyaratan Pengangkatan

Pasal 2           
(1)    Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(2)    Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.   Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b.   Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c.   Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d.   Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
(3)    Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.
(4)    Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan  dalam Peraturan Daerah.

Pasal 3           

Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf d, antara lain terdiri atas:
a.        Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga setempat;
b.        Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
c.         Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
d.        Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e.         Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
f.               Surat Keterangan berbadan sehat dari  Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
g.        Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.

Bagian Kedua
Mekanisme Pengangkatan

Pasal 4           
(1)      Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a.     Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
b.     Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
c.     Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
d.     Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
e.     Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
f.      Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g.     Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
h.    Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
(2)      Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Kepala Desa.

BAB III           
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu
Pemberhentian

Pasal 5           
(1)      Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan  Camat.
(2)      Perangkat Desa berhenti karena:
a.        Meninggal dunia;
b.        Permintaan sendiri; dan
c.         Diberhentikan.
(3)      Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.        Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b.   Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c.    Berhalangan tetap;
d.   Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan
e.    Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
(4)      Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
(5)      Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.
(6)      Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

Bagian Kedua
Pemberhentian Sementara

Pasal 6           
(1)      Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
(2)      Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
a)     Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;
b)     Ditetapkan sebagai terdakwa;
c)     Tertangkap tangan dan ditahan;
d)   melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)      Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap maka dikembalikan kepada jabatan semula.



BAB IV           
KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA

Pasal 7           
(1)    Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Perangkat Desa maka tugas Perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang memiliki posisi jabatan dari unsur yang sama.
(2)    Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat penugasan.
(3)    Pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.

BAB V            
UNSUR STAF PERANGKAT DESA

Pasal 8           
(1)    Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa.
(2)    Unsur staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.

BAB VI           
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA

Pasal 9           
Pakaian dinas dan atribut perangkat desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota yang berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII         
PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

Pasal 10       
(1) Selain penghasilan tetap perangkat Desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat desa;
(2)    Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBDes dan sumber lain yang sah;

BAB VIII       
KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA

Pasal 11       
(1)      Perangkat Desa dan staf Perangkat Desa yang telah diangkat dengan Keputusan Kepala Desa wajib mengikuti pelatihan awal masa tugas dan program-program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa.
(2)      Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dan APBDesa, dan sumber lain yang sah.

BAB IX          
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 12       
Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.




BAB X            
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13       
Pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah peraturan ini ditetapkan.

Pasal 14       
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015.

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
                ttd
         TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2016     

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
              ttd
WIDODO EKATJAHJANA

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,



W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 5.